Kenaikan Upah Saban Tahun Beratkan Pelaku UMKM

BANDUNG - Semenjak Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM, Selasa (18/11/2014), buruh terus melakukan demo di berbagai daerah. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2015 di kisaran 30-50%. Hal ini dianggap memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Demo buruh sebenarnya akibat biaya hidup yang terus meningkat. Ini konsekuensi inflasi dan kebijakan pemerintah yang tidak tepat. Namun demo buruh saat ini cenderung merepotkan usaha, bahkan bisa mematikan usaha, karena sudah tidak realistis,” ujar Irwansyah, pengusaha ban dalam, Jumat (28/11/2014).
Menurut Irwansyah, kenaikan UM setiap tahun adalah hal tidak wajar. “Kenaikan UM tiap tahun bertujuan untuk menutup inflasi dan meningkatkan kesejahteraan, namun pemerintah tidak bisa menjamin kestabilan inflasi,” jelasnya.
Pihak yang paling dirugikan oleh naiknya UM, jelas Irwansyah, adalah pengusaha. Komsekuensi kenaikan UM adalah menaikkan harga jual produk, dan itu tidak mudah. “Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang membuat perekonomian stabil, inflasi ditekan serendah-rendahnya”, ujar Irwansyah.
Irwansyah juga berharap, pemerintah mempermudah semua masalah perizinan. Tak ada lagi potongan-potongan yang tidak perlu, dan memberi jaminan usaha agar tidak direpotkan oleh masalah UM yang terus meningkat.
Sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar upah minimum berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksinya berupa penjara maksimal 4 tahun, dan denda maksimal 400 juta rupiah.
Labels: Berita

Thanks for reading Kenaikan Upah Saban Tahun Beratkan Pelaku UMKM. Please share...!

2 Comment for "Kenaikan Upah Saban Tahun Beratkan Pelaku UMKM"

tidak stabilnya harga BBM, membingungkan masyarakat saja

semoga saja harga bbm 2016 ini semakin stabil ya

Silakan berkomentar sesuai dengan isi berita :)

Back To Top