BANDUNG - Semenjak Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM, Selasa (18/11/2014), buruh terus
melakukan demo di berbagai daerah. Aksi ini
dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2015 di kisaran
30-50%. Hal ini dianggap memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
“Demo buruh sebenarnya akibat biaya hidup yang terus
meningkat. Ini konsekuensi inflasi dan kebijakan pemerintah yang tidak tepat.
Namun demo buruh saat ini cenderung merepotkan usaha, bahkan bisa mematikan
usaha, karena sudah tidak realistis,” ujar
Irwansyah, pengusaha ban dalam, Jumat (28/11/2014).
Menurut Irwansyah, kenaikan UM setiap tahun adalah hal
tidak wajar. “Kenaikan UM tiap tahun bertujuan untuk menutup inflasi dan
meningkatkan kesejahteraan, namun pemerintah tidak bisa menjamin kestabilan
inflasi,” jelasnya.
Pihak yang
paling dirugikan oleh naiknya UM,
jelas Irwansyah, adalah pengusaha. Komsekuensi kenaikan UM adalah menaikkan harga jual produk, dan itu tidak mudah. “Seharusnya pemerintah membuat
kebijakan yang membuat perekonomian stabil, inflasi ditekan
serendah-rendahnya”, ujar Irwansyah.
Irwansyah juga
berharap, pemerintah
mempermudah semua masalah perizinan.
Tak ada lagi potongan-potongan yang tidak perlu, dan memberi jaminan usaha agar tidak
direpotkan oleh masalah UM yang terus meningkat.
Sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pengusaha
yang tidak membayar upah minimum berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Sanksinya berupa penjara maksimal 4 tahun, dan denda maksimal 400 juta rupiah.
Labels:
Berita
Thanks for reading Kenaikan Upah Saban Tahun Beratkan Pelaku UMKM. Please share...!
2 Comment for "Kenaikan Upah Saban Tahun Beratkan Pelaku UMKM"
tidak stabilnya harga BBM, membingungkan masyarakat saja
semoga saja harga bbm 2016 ini semakin stabil ya
Silakan berkomentar sesuai dengan isi berita :)